Blognya Wiwid Ardiansyah

Floating Vertical Bar With Share Buttons widget by Wiwid Ardiansyah

Sengketa Blog Ambalat


faktor-faktor penyebab timbulnya persengketaan blok perairan ambalat antara Indonesia dengan Malaysia yaitu :
  1. Masing-masing Negara baik Indonesia maupun Malaysia mengklaim bahwa blok perairan ambalat adalah wilayah tori torial kedaulatan negaranya.
  2. Tidak adanya batas negara yang jelas di kawasan perairan ambalat
  3. Tidak adanya kesepakatan antar kedua Negara atas batas Negara
  4. Adanya sumber daya alam yang melimpah ruah yang terkandung dalam perutbumi di kawasan perairan amabalat yaitu minyak dan gas bumi.

Awal persengketaan
Persoalan klaim diketahui setelah pada tahun 1967 dilakukan pertemuan teknis pertama kali mengenai hokum lautan antara Indonesia dan Malaysia. Kedua belah pihak bersepakat (kecuali Si padan dan Ligitan diberlakukan sebagai keadaan status quo lihat: Sengketa Sipadan dan Ligitan). Pada tanggal 27 Oktober 1969 dilakukan penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Malaysia, yang disebut sebagai Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia, kedua Negara masing-masing melakukan ratifikasi pada 7 November 1969, tak lama berselang masih pada tahun 1969 Malaysia membuat peta baru yang memasukan pulau Sipadan, Ligitan dan Batu Puteh (Pedrablanca) tentunya hal ini membingungkan Indonesia dan Singapura dan pada akhirnya Indonesia maupun Singapura tidak mengakui peta baru Malaysia tersebut. Kemudian pada tanggal 17 Maret 1970 kembali ditandatangani PersetujuanTapal batas Laut Indonesia dan Malaysia. Akan tetapi pada tahun 1979 pihak Malaysia membuat peta baru mengenai tapal batas continental dan maritime dengan yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritime Ambalat ke dalam wilayahnya yaitu dengan memajukan koordinat 4° 10' arah utara melewati Pulau Sebatik. Indonesia memprotes dan menyatakan tidak mengakuiklaim itu, merujuk pada Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia tahun 1969 dan Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia tahun 1970. Indonesia melihatnya sebagai usaha secara terus-menerus dari pihak Malaysia untuk melakukan ekspansi terhadap wilayah Indonesia.Kasus ini meningkat profilnya setelah Pulau Sipadan dan Ligitan, juga berada di blokAmbalat, dinyatakan sebagai bagian dari Malaysia oleh Mahkamah Internasional.
SolusiTerbaik
Oleh karena itu dalam menyelesaikan sengketa Blok Ambalat, pemerintah RI mesti menggunakan cara-cara damai melalui diplomasi antar kedua negara, sehingga dapat mencegah penggunaan kekerasan atau perang.Penggunaan cara-cara diplomasi ditentukan pula olehpasal 33 Piagam PBB yakni melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbritase, penyelesaian pengadilan.



@



0 komentar:

Sengketa Blog Ambalat