faktor-faktor penyebab timbulnya persengketaan blok perairan ambalat antara Indonesia dengan Malaysia yaitu :
- Masing-masing Negara baik Indonesia maupun Malaysia mengklaim bahwa blok perairan ambalat adalah wilayah tori torial kedaulatan negaranya.
- Tidak adanya batas negara yang jelas di kawasan perairan ambalat
- Tidak adanya kesepakatan antar kedua Negara atas batas Negara
- Adanya sumber daya alam yang melimpah ruah yang terkandung dalam perutbumi di kawasan perairan amabalat yaitu minyak dan gas bumi.
Awal persengketaan
Persoalan klaim diketahui setelah pada tahun 1967
dilakukan pertemuan teknis pertama kali mengenai hokum lautan antara Indonesia
dan Malaysia. Kedua belah pihak bersepakat
(kecuali Si padan dan Ligitan diberlakukan sebagai keadaan status quo
lihat: Sengketa Sipadan dan Ligitan). Pada tanggal 27
Oktober 1969 dilakukan penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan
Malaysia, yang disebut sebagai Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia -
Malaysia, kedua Negara masing-masing melakukan ratifikasi pada 7 November 1969,
tak lama berselang masih pada tahun 1969 Malaysia
membuat peta baru yang memasukan pulau Sipadan, Ligitan dan Batu Puteh
(Pedrablanca) tentunya hal ini membingungkan Indonesia dan Singapura dan
pada akhirnya Indonesia maupun Singapura tidak mengakui peta baru Malaysia
tersebut. Kemudian pada tanggal 17
Maret 1970 kembali ditandatangani
PersetujuanTapal batas Laut Indonesia dan Malaysia. Akan tetapi pada
tahun 1979 pihak
Malaysia membuat peta baru mengenai tapal batas continental dan maritime dengan
yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok
maritime Ambalat ke dalam wilayahnya yaitu dengan memajukan koordinat 4° 10'
arah utara melewati Pulau Sebatik. Indonesia memprotes dan
menyatakan tidak mengakuiklaim itu, merujuk pada Perjanjian Tapal Batas
Kontinental Indonesia - Malaysia tahun 1969 dan Persetujuan Tapal batas Laut
Indonesia dan Malaysia tahun 1970. Indonesia melihatnya sebagai usaha secara
terus-menerus dari pihak Malaysia untuk melakukan ekspansi terhadap wilayah Indonesia.Kasus
ini meningkat profilnya setelah Pulau
Sipadan dan Ligitan,
juga berada di blokAmbalat, dinyatakan sebagai bagian dari Malaysia oleh Mahkamah Internasional.
SolusiTerbaik
Oleh karena itu dalam menyelesaikan sengketa Blok
Ambalat, pemerintah RI mesti menggunakan cara-cara damai melalui diplomasi
antar kedua negara, sehingga dapat mencegah penggunaan kekerasan atau
perang.Penggunaan cara-cara diplomasi ditentukan pula olehpasal 33 Piagam PBB
yakni melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbritase, penyelesaian
pengadilan.
@
Tagged @ Softskill
0 komentar:
Post a Comment