PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan
munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan
melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di
Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara
menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.
Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik
materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang
lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan
akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman
stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
1.2 Tujuan Penulisan
- Menjelaskan tentang Pengertian Cyber Crime
- Jenis - jenis kejahatan Cyber Crime
- Jenis Cyber Crime berdasarkan motif
LANDASAN TEORI
1.3 Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan
menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya
internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang
memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet.
A. Hacking
Kejahatan jenis ini mungkin sudah banyak di ketahui , hacker mempunyai kebiasaan suka memasuki sistem orang lain dan mengambil data atau apapun untuk kepentingannya walaupun ada juga hacker yang menerobos suatu sistem untuk memberitahukan dimana kelemahan sistem tersebut.
B. Carding
Kejahatan jenis ini adalah suatu kejahatan yang menggunakan no dan identitas kartu kredit orang lain untuk berbelanja di internet secara gratisan dan merugikan si pemilik kartu kredit biasanya data-data kartu kredit itu di ambil dari internet
C. Defacing
Kejahatan jenis ini adalah orang yang iseng yang mengubah - ubah tampilan web/blog orang lain.
D. Spamming
Kejahatan jenis ini adalah mengirimkan email kepada siapaun tanpa kehendak dari yang punya email email - email seperti ini biasa di sebut junk email atau sampah dan juga biasanya berisi penipuan-penipuan
E. Phising
Kejahatan internet yang sesuai dengan kata phising yaitu memancing para pengunjung sebuah website tertentu yang sudah di defacing sebelumnya , biasanya yang di pancing adalah no rekening dan id id yang bisa menghasilkan uang bagi mereka.
1.4 jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif Cybercrime terbagi
menjadi 2 yaitu :
A. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
B. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
1.5 Studi Kasus
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya akun pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” akun cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan akun tersebut.
Analisa
Analisa dari studi kasus diatas dilihat dari segi keamanan yang kurang maksimal maka dari itu dibutuhkan pengaman – pengamanan dan penanggulangan guna mencegah dari kejahatan kelompok Cybercrime tersebut. Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT) Computer Emergency Response Team.
Kesimpulan
Kesimpulan dari analisa tersebut adalah Cyber crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet. Kasus cyber crime ini dapat di tanggulangi dengan membentuk suatu kelompok untuk memberantas para cyber crime atau biasa disebut dengan (CERT).
Daftar Pustaka
https://id.wikipedia.org/wiki/Cybercrime
http://fantasy-addits.blogspot.co.id/2014/04/ancaman-akibat-penyalahgunaan-teknologi.html
@
Tagged @ Softskill
0 komentar:
Post a Comment