PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas manfaat ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Pelanggaran Hak Cipta itu dihukum sebagaimana yang tercantum menurut Pasal 44 Undang-undang No. 12 Tahun 1997 Junto (J.o) Pasal 72 undang-undang No. 19 Tahun 2002.
Harus diakui bahwa penyesuaian terhadap tuntutan masyarakat yang homogen menjadikan kreativitas para pencipta lagu menurun dari tahun ke tahun. Industri rekaman Indonesia dipenuhi dengan lagu-lagu bertema cinta, dengan lirik yang serupa dan melodi yang hampir sama. Ketika komunitas pencipta lagu terbawa arus industri seperti ini, kreativitas dan kualitas ciptaan lagu menjadi tidak penting. Bagi mereka, musik pop tidak lebih dari sekedar hiburan.
Seiring berjalannya waktu, trend penciptaan lagu itu menjadi terabaikan, padahal disitulah ukuran yang sebenarnya penentu eksistensi Hak Cipta berikut pengakuan Hak Moralnya. Banyak sekali peniruan dan penjiplakan ciptaan lagu karea trend selera pop masyarakat dapat menjadi hal yang biasa dan tidak ada yang mempersoalkannya. Dapat kita lihat berarti masih lemahnya hokum Hak Cipta juga Hak Moralnya.
B. Batasan Masalah
Dalam penulisan ini, hanya membatasi masalah bagaimana isi dari Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 dan prosedur mendaftarakan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan ini :
1. Apa yang dimaksud dengan hak cipta
2. Apa saja pembatasan dalam hak cipta
3. Kapan masa berlakunya hak cipta
4. Bagaimana cara pendaftaran ciptaan
5. Apa saja sanksi-sanksi pelanggaran hak cipta
LANDASAN TEORI
1. Pengertian Hak Cipta
Karya-karya cipta dibidang ilmu pengetahua, seni dan
sastra pada dasarnya adalah karya intelektualitas manusia yang dilahirkan
sebagai perwujudan kualitas rasa, karsa dan ciptanya. Karya-karya seperti itu
pada akhirnya selain memiliki arti sebagai karya yang secara fisik hadir di
tengah-tengah manusia, juga hadir sebagai saranan pemenuhan kebutuhan batiniah
setiap orang. Dengan semakin banyak, semakin besar, dan semakin tinggi kualitas
karya-karya seseorang, pada akhirnya akan memberikan nilai terhadap harkat dan
martabat manusia yang melahirkannya dan kehidupan manusia pada umumnya.
Selain itu, karya cipta tidak sekedar lahir karena
semata-mata hasrat, perasaan, naluri dan untuk kepuasan batinpenciptanya
sendiri. Karya tersebut sebenarnya juga dilahirkan karena keinginan untuk
mengabdikan kepada suatu nilai atau sesuatu yang dipujanya kepada
lingkunganmaupun kepada manusia di sekelilingnya.
Akhirnya dapat dikatakan bahwa hak cipta adalah hak
khusus yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang yang telah menciptakan
sesuatu berdasarkan pemikirannya atau keahliannya dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra.
Dengan berpedoman pada Undang-undang Nomor 6 Tahun
1982 yang kemudian telah disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987
tentang Hak Cipta, dapat disebutkan bahwa yang menjadi obyek Hak Cipta adalah
karya-karya cipta dibidang ilmu pengetahun, seni dan sastra (scientific,
literary and artistic works). Setelah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, maka
ada penyempurnaan lagi dengan dikeluarkanya Undang-undang Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2002,
pengertian hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh
si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang
hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam
penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya
tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.
2. Batasan dalam Hak Cipta
Akhir-akhir ini banyak terjadi pelanggaran terhadap hak cipta yang dilakukan baik oleh seseorang secara pribadi maupun oleh badan hukum.Namun, disisi lain ada kegiatan atau perlakuan terhadap suatu ciptaan yang diperbolehkan, yaitu sebagai berikut :
1. Pengutipan ciptaan pihak lain sampai sebanyak-banyaknya 10% dari kesatuan yang bulaciptaan yang dikutip sebagai bahan untuk menguraikan masalah yang dikemukakan.
2. Pengambilan ciptaan pihak lain seluruhnya maupun sebagian untuk keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan.
3. Pengambilan ciptaan pihak lain seluruhnya maupun sebagian untuk keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan atau guna keperluan pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran.
4. Perbanyakan suatu ciptaan dalam bidang ilmu, seni dan sastra dalam huruf braile guan keperluan para tuna netra, kecuali juka perbanyakan tersebut bersifat komersial.
3. Masa Berlaku Hak Cipta
Sebagaimana diketahui bahwa sejak ciptaan diwujudkan
berakibat munculnya hak cipta terhadap ciptaan tersebut, ini berarti sejak saat
itu hak cipta mulai berlaku. Pencipta resmi memiliki hak untuk menerbitkan
ciptaannya, menggandakan ciptaannya, mengumumkan ciptaannya, dan melarang pihak
lain untuk melipat gandakan dan atau menggunakan secara komersial ciptaannya.
Semua sesuatu tentu ada awalnya dan ada akhirnya.
Demikian juga dengan hak cipta tidak terlepas dari masa berlakunya atau ada
batas waktunya. Masalah berlakunya hak cipta tidak sama antara ciptaan yang
satu dengan ciptaan yang lain karena dipengaruhi oleh sifat ciptaan dari
kelompok hak ciptanya. Ada dua macam sifat ciptaan yaitu yang sifatnya asli
(original) dan sifatnya turunan (derivatif).Masa berlakunya juga bergantung
pada jenis ciptaan atau “objek” hak ciptanya, serta apakah objek itu diterbitkan atau
tidak diterbitkan. Hak cipta berlaku dalam jangka waktu terbatas, dan
lamanya berbeda - beda tiap negara. Sebagai suatu hak yang mempunyai
fungsi sosial, maka hak cipta mempunyai masa berlaku tertentu. Hal ini untuk
menghindarkan adanya monopoli secara berlebihan dari si pencipta.
4. Pendaftaran Hak Cipta
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan
suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya
perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan
bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat
dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di
kemudian hari terhadap ciptaan.
Dengan kata lain, pendaftaran suatu ciptaan bukanlah
untuk mendapatkan hak cipta. Pendaftaran tidak lain dimaksudkan semata-mata
hanya untuk memudahkan pembuktiannya saja. Selain itu, prosedur pendaftaran hak
cipta dalam Daftar Umum Hak Cipta tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas
isi, arti, maksud atau bentuk dari ciptaan
yang didaftarkan hak ciptanya. Ditjen Hak Kekayaan Intelektual tidak
bertanggung jawab terhadap isi, maksud/ bentuk ciptaan yang di daftarkan hak
ciptanya. Apabila ciptaan didaftarkan, maka orang yang mendaftarkan dianggap
sebagai penciptanya sampai dapat dibuktikan sebaliknya di muka pengadilan
negeri bahwa pendaftar bukan
penciptanya.
Pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Permohonan pendaftaran hak cipta
diajukan dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas
kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera.
1. Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
2. Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
3. Nama,
kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
4. Jenis
dan judul ciptaan.
5. Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
6. Uraian
ciptaan rangkap tiga.
5. Sanksi Pelanggaran Hak Cipta
Pelaku pelanggaran digolongkan menjadi dua macam.
Pertama, pelaku utama adalah perseorangan maupun badan hukum yang dengan
sengaja melanggar hak cipta atau melanggar larangan undang-undang. Termasuk
pelaku utama ini adalah penerbit, pembajak, penjiplak, dan pencetak. Kedua,
pelaku pembantu adalah pihak-pihak yang menyiarkan, memamerkan atau menjual
kepada umum setiap ciptaan yang diketahuinya melanggar hak cipta atau melanggar
larangan Undang- Undang Hak Cipta. Termasuk pelaku pembantu ini adalah penyiar,
penyelenggara pameran, penjual, dan pengedar yang menyewakan setiap ciptaan
hasil kejahatan/pelanggaran hak cipta atau larangan yang diatur oleh
undang-undang.
Kedua golongan pelaku pelanggaran hak cipta diatas
dapat diancam dengan sanksi pidana. Pelanggaran dilakukan dengan sengaja untuk
niat meraih keuntungan sebesar-besarnya, baik secara pribadi, kelompok maupun
badan usaha yang sangat merugikan bagi kepentingan para pencipta. Berikut
pelanggaran hak cipta beserta sanksi yang diberikan berdasarkan Undang-Undang.
1. Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan. Perbuatan yang termasuk ke dalam pelanggaran ini antara lain melanggar larangan untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan, dan ketertiban umum. Bagi yang tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan , sebagaimana yang terkait pada pasal 2 ayat (1) atau pasal 24 (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
2. Dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan VCD bajakan. Bagi yang sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
3. Bentuk pelanggaran hak cipta yang ketiga adalah dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 73 ayat (1).
4. Bagi yang tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
STUDI KASUS
Minati Atmanegara dengan Roy Yulius Tobing sebelumnya rekanan dan pernah bekerjasama. Liputan6.com, Jakarta Minati Atmanegara dilaporkan oleh Roy Tobing terkait pelanggaran hak cipta. Roy mengklaim Minati telah meniru gerakan senam yang telah Roy patenkan pada Juli 2014. Menanggapi hal tersebut pihak kepolisian telah memeriksa 12 saksi termasuk Minati Atmanegara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus terkait. Setelah melakukan pemeriksaan, kami akan gelar perkara dan simpulkan untuk meningkatkan apakah ini menjadi tersangka atau masih mengumpulkan keterangan alat bukti lain,” kata Martinus di kantornya, Kamis (22/1/2015). Mengenai status Minati, Martinus menerangkan bahwa kakak dari Chintami Atmanegara ini masih menjadi saksi. “Saudari Minati diperiksa beberapa hari yang lalu sebagai saksi. Hari ini nggak ada pemeriksaan,” sambung Martinus. Mengenai hasil pemeriksaan, Martinus melanjutkan bahwa Minati telah menyampaikan beberapa keterangan yang diklaim dan sudah mempunyai hak cipta. Seperti yang dijelaskan oleh Martinus, Minati juga telah mempatenkan gerakan senam tersebut pada Mei 2014. Martinus juga menambahkan bahwa antara terlapor dan pelapor sempat memiliki hubungan kerjasama. “Pihak terlapor dan pelapor sudah saling kenal, pernah bekerjasama, tapi karena satu hal atau lainnya, sampai kepada pelaporan terhadap gerakan. Keduanya sama-sama punya hak cipta,” jelas Martinus.
KESIMPULAN
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptaan.Pengaturan mengenai hak cipta dimuat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 yang bertujuan untuk merealisasi amanah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam rangka pembangunan di bidang hukum, dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi pencipta dan hasil karya ciptaanya. Yang dapat diambil dari pembahasan mengenai “Hak Kekayaan Intelektual (HKI)” dengan kasus pelanggaran Hak Cipta lagu Wali Band adalah dapat mengetahui bagaimana seharusnya sanksi pidana atas pelanggaran Hak Cipta. Upaya dan penegakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelanggaran Hak Moral karya lagu/musik dan rekaman suara antara lain dengan memperkuat kelembagaan hak cipta, sosialisasi dan peningkatan kesadaran hukum masyrakat, dan penindakan hukum terhadap pelanggaran hak moral.
DAFTAR PUSTAKA
- Hutagalung, S.M. 2012. Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika.
- https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta, 15 November 2015
- http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/44822/3/Chapter%20II.pdf, 27 November 2015 14:45 WIB
- Iswi Hariyani, 2010. Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar. Penerbit Pustaka Yustisia: Jakarta.
- Peraturan Menteri Kehakiman No. M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Penciptaan.
- Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan
- Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
@
Tagged @ Softskill
0 komentar:
Post a Comment